Politik
Calon Independent ? Why Not !
Kendala yang sedang dihadapi oleh para calon independent pada saat ini adalah belum direvisinya UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah serta belum dikeluarkannya Peraturan Perundang-undangan mengenai tata pelaksanaan calon independent tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang serius dari pemerintah. Di area yang berbeda, berbagai partai politik melakukan penolakan terhadap calon independent dengan mengusulkan agar calon independent harus memiliki dukungan 15% dari daerah pemilihan untuk ikut serta dalam pemilihan. Sebuah persyaratan yang menyesatkan, menurut Adrinof A Chaniago (Kompas,6/8). Bila ditujukan bagi partai politik, maka persyaratan tersebut akan sangat memungkinkan untuk dipenuhi. Hal ini dikarenakan partai politik memiliki infrastruktur yang sangat terorganisir dan dapat dengan mudah untuk memperoleh dukungan dari kader-kader yang tersebar di seluruh pelosok negeri ini. Berbeda dengan calon independent, persyaratan tersebut akan sangat memberatkan karena calon independent tidak memiliki jaringan yang tertata rapi sebagaimana partai politik.
Dinamika yang sedang berkembang pada saat ini, terlihat bahwa calon independent tidak sepenuhnya bisa diterima oleh masyarakat khususnya partai politik. Profesionalisme yang ditunjukan oleh partai politik pada saat ini tidak mencerminkan demokrasi di negeri yang kita cintai ini. Benih-benih pengekangan terhadap hak konstitusional warga negara telah tercermin dari berbagai penolakan yang dilakukan terhadap calon independent.
Hasil rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memperkecil kemungkinan para calon independent untuk bisa melangkah lebih jauh, bahkan sedapat mungkin tidak ada dalam daftar bakal calon pemimpin daerah. Sungguh miris bila melihat bangsa Indobesia yang mengagung-agungkan demokrasi.
Suara Rakyat
Melihat arus perpolitikan di Indonesia pada saat ini, partai politik telah mendapatkan rapor merah di kalangan rakyat. ini diperkuat dengan tingkah polah yang diperlihatkan oleh wakil rakyat di DPR dan DPRD yang notabene berasal dari berbagai parpol. Disinilah para calon perseorangan bisa masuk ke ranah perpolitikan dengan membawa dukungan dari berbagai kalangan masyarakat.
Perbedaan yang sangat mencolok bila kita memperbandingkan antara calon yang berasal dari partai politik dengan calon independent terlihat dari usaha serta kerja keras untuk mendapatkan dukungan. Partai politik memiliki jaringan yang terorganisir yang seyogyanya dapat memberikan dukungan pada calonnya. Tapi, bagi calon independent hal tersebut sangat berat. Para calon independent dituntut untuk memiliki kesamaan visi dan misi dengan masyarakat bukan masyarakat yang harus mengikuti keinginan para calon seperti yang terjadi pada perpolitikan Indonesia pada saat ini. Mereka diwajibkan untuk benar-benar memahami pemaknaan dari suara rakyat adalah suara Tuhan.
Terlepas dari berhasil atau tidaknya mendapatkan simpati dari masyarakat, para calon independent harus membuang jauh-jauh pikiran money politic untuk memenangkan pemilihan. Kita tidak bisa menisbikan bahwa perpolitikan Indonesia pada saat ini tidak akan jauh dari money politic. Rapor merah yang diberikan oleh masyarakat kepada partai politik tidak terlepas dari money politic yang dijalankan oleh beberapa partai. Bila hal ini dapat dihilangkan oleh para calon independent, maka kita akan melihat seorang pemimpin yang benar-benar akan membawa bangsa ini ke arah yang lebih maju.
Arus Besar
Beberapa hal tersebut di atas merupakan salah satu ketakutan berbagai partai politik terhadap calon independent. Bila disahkan peraturan yang mengatur tata pelaksana calon independent, maka partai politik akan terdiskriditkan dari lingkungan masyarakat. Bahkan tidak menutup kemungkinan di kemudian hari kita akan melihat sedikitnya partai politik di negeri ini. Arus besar suara rakyat akan menjadi nyata bila calon independent diberikan kesempatan untuk memimpin bangsa ini.
Jika calon independent merupakan suara langsung dari rakyat, mengapa harus dihalangi ? Jika calon independent bisa membawa negeri ini ke arah demokrasi yang sebenarnya, mengapa ditolak? Sejauh pemimpin yang berasal dari calon independent mampu memahami dan tidak menjadikan negara ini sebagai the state is nothing but a machine for the oppression of one class by another, maka bangsa ini akan menjadi bangsa yang lebih beradab. Jadi, calon independent ? Why not!
ZULKIFLI
Gubenur BEM-MM Fakultas Ekonomi Universitas Bung Hatta ;
Fungsionaris Nasional ISMEI ;
Anggota Muda UKM Kesenian Proklamator Universitas Bung Hatta